<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Pusat Analisis Kebijakan Sumber Daya Alam (PAKSDA)</title>
	<atom:link href="http://kebijakansda.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://kebijakansda.wordpress.com</link>
	<description>Tata Kelola Sumber Daya Alam Berkelanjutan Bukanlah Mimpi</description>
	<lastBuildDate>Wed, 20 Feb 2008 09:37:22 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='kebijakansda.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/0e9fc3ce094029c78d6c1ba2fc538646?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Pusat Analisis Kebijakan Sumber Daya Alam (PAKSDA)</title>
		<link>http://kebijakansda.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>Hutan Lindung Disewakan Rp 120-Rp 300 Per Meter</title>
		<link>http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/20/hutan-lindung-disewakan-rp-120-rp-300-per-meter/</link>
		<comments>http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/20/hutan-lindung-disewakan-rp-120-rp-300-per-meter/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Feb 2008 09:00:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kebijakansda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Arsip Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[pertambangan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kebijakansda.wordpress.com/?p=33</guid>
		<description><![CDATA[Kompas, 20 Februari
Jakarta, Kompas &#8211; Hanya dua bulan seusai menjadi tuan rumah Konferensi PBB
untuk Perubahan Iklim dan di tengah rentetan bencana ekologis, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah yang mengizinkan pembukaan hutan untuk pertambangan, pembangunan infrastruktur telekomunikasi, energi, dan jalan tol dengan tarif sewa sangat murah. Alih fungsi hutan produksi dan hutan lindung itu hanya dikenai tarif [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kebijakansda.wordpress.com&blog=2913560&post=33&subd=kebijakansda&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Kompas, 20 Februari<br />
Jakarta, Kompas &#8211; Hanya dua bulan seusai menjadi tuan rumah Konferensi PBB<br />
untuk Perubahan Iklim dan di tengah rentetan bencana ekologis, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah yang mengizinkan pembukaan hutan untuk pertambangan, pembangunan infrastruktur telekomunikasi, energi, dan jalan tol dengan tarif sewa sangat murah. Alih fungsi hutan produksi dan hutan lindung itu hanya dikenai tarif Rp 1,2 juta per hektar per tahun hingga Rp 3 juta per hektar per tahun, atau Rp 120 per meter hingga Rp 300 per meter.</p>
<p>Butir-butir peraturan pemerintah itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Februari dengan nama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan.</p>
<p>”Kebijakan menyewakan hutan begitu murah itu sangat sembrono,” kata ahli kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga Ketua Presidium Dewan Kehutanan Nasional (DKN) Hariadi Kartodihardjo ketika dihubungi di Balikpapan, Selasa (19/2).</p>
<p>Menurut Hariadi, PP tersebut cacat hukum karena aturan ini hanya memuat tentang tarif, bukan izin pembabatan hutan lindung. ”Kalau PP ini dipakai untuk membabat hutan, jelas bertentangan dengan aturan di atasnya, yaitu Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2004 tentang Penambangan di Hutan Lindung. UU yang menyebutkan hanya 14 perusahaan yang boleh menambang di hutan lindung,” kata Hariadi.</p>
<p>Namun, menurut Hariadi, DKN belum menentukan sikap apakah akan meminta pencabutan atau revisi peraturan pemerintah tersebut. ”Kami masih perlu membahas lebih jauh,” katanya.</p>
<p>Selain cacat hukum, lanjut Hariadi, peraturan tersebut tidak komprehensif. Contohnya, PP tidak mengatur subyek pemilik hak atas kayu komersial yang ada di dalam hutan. PP juga tidak mematok tarif alias Rp 0 (nol) atas penggunaan hutan bersifat nonkomersial (Pasal 4).</p>
<p>”Sifat nonkomersial bukan berarti meniadakan risiko atau dampak negatif terhadap hutan lindung atau produksi,” kata Hariadi, yang juga mantan Deputi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH).</p>
<p>Kesepakatan bersama<br />
Secara terpisah, Kepala Pusat Informasi Departemen Kehutanan Achmad Fauzi Mas’ud membantah pemerintah menetapkan nilai kompensasi yang terlalu rendah untuk pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan nonkehutanan.</p>
<p>Menurut Fauzi, nilai tersebut merupakan hasil perhitungan yang disepakati tim penyusun PP dari berbagai departemen, misalnya Departemen Kehutanan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Keuangan, dan departemen terkait lainnya.</p>
<p>”Perbandingan nilai itu sangat debatable. Tetapi, bagi pemerintah, kompensasi ini lebih baik jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang justru tidak menguntungkan sama sekali,” kata Fauzi.</p>
<p>Selama ini pemerintah mensyaratkan investor yang meminjam pakai kawasan hutan lindung untuk kegiatan nonkehutanan mengganti seluas dua kali lahan yang dipakai. Namun, faktanya, areal pengganti tersebut sulit terealisasi karena Departemen Kehutanan juga mulai membatasi pengalihan status kawasan hutan.</p>
<p>Tak masuk akal<br />
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang lingkungan mengaku tak bisa memahami alasan pemerintah mengeluarkan PP itu. ”Sangat aneh dan tak masuk akal ketika hutan lindung yang tak ternilai harganya ternyata dihargai lebih murah dari sepotong pisang goreng,” kata Pengampanye Hutan Walhi Rully Syumanda.</p>
<p>Harga sewa Rp 120 per meter pun tak rasional karena tertutupi dengan harga pohon di atasnya jika ditebang dan kayunya dijual. Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Siti Maemunah menyebutkan, keputusan pemerintah tersebut menghina akal sehat dan sama sekali tak dapat dipahami. Keluarnya PP dinilai memperjelas posisi pemerintah di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tidak memihak keselamatan warga dan<br />
pelestarian lingkungan.</p>
<p>Catatan Sawit Watch, laju kerusakan hutan sepanjang tahun 2005-2006 mencapai 2,76 juta hektar. Ribuan orang meninggal dan lainnya menjadi pengungsi karena bencana lingkungan yang disebabkan oleh kerusakan di bagian hulu, seperti banjir dan tanah longsor. ”Bayangkan apa yang akan terjadi di kawasan hilir akibat PP itu. Namun, tampaknya pemerintah kurang peduli dan lebih mengejar pendapatan finansial,” kata Rully.</p>
<p>160 titik<br />
Data yang disampaikan Walhi, peraturan pemerintah itu akan berimplikasi langsung pada pembukaan sekitar 160 lokasi baru pertambangan di kawasan hutan pada 26 provinsi. ”Sekitar itulah jumlah konsesi pertambangan yang menunggu untuk beroperasi di atas kawasan hutan,” kata Rully.</p>
<p>Dampak lain, sektor lain seperti perkebunan akan meminta hak yang sama, yakni lahan hutan untuk bisnis yang disewakan sangat murah.  Menanggapi PP itu, sejumlah LSM akan mengajukan dua kemungkinan, uji materiil (judicial review) atau tinjauan eksekutif yang berujung pada pencabutan PP. Keputusan itu paling lambat akan diputuskan Maret 2008 mendatang. (GSA/BRO)</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/kebijakansda.wordpress.com/33/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/kebijakansda.wordpress.com/33/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kebijakansda.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kebijakansda.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kebijakansda.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kebijakansda.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kebijakansda.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kebijakansda.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kebijakansda.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kebijakansda.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kebijakansda.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kebijakansda.wordpress.com/33/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kebijakansda.wordpress.com&blog=2913560&post=33&subd=kebijakansda&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/20/hutan-lindung-disewakan-rp-120-rp-300-per-meter/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/99f8cd36a2e8c8ec5fb0ea667b4ad191?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">kebijakansda</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PP No.2/2008 dorong investasi di tambang</title>
		<link>http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/20/pp-no22008-dorong-investasi-di-tambang/</link>
		<comments>http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/20/pp-no22008-dorong-investasi-di-tambang/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Feb 2008 06:11:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kebijakansda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Arsip Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[pertambangan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kebijakansda.wordpress.com/?p=30</guid>
		<description><![CDATA[Bisnis Indonesia, 20 Februari 2008
JAKARTA: Kebijakan pemerintah melalui PP No. 2/2008 berupa diizinkannya perusahaan tambang beroperasi di hutan lindung atau hutan produktif dengan kompensasi PNBP dinilai akan mendorong investor masuk ke sektor pertambangan.
&#8220;Kini investor bisa mendapatkan izin untuk bekerja di wilayah hutan lindung. Ini sangat menguntungkan dan salah satu upaya pemerintah agar investasi di sektor [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kebijakansda.wordpress.com&blog=2913560&post=30&subd=kebijakansda&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Bisnis Indonesia, 20 Februari 2008</p>
<p>JAKARTA: Kebijakan pemerintah melalui PP No. 2/2008 berupa diizinkannya perusahaan tambang beroperasi di hutan lindung atau hutan produktif dengan kompensasi PNBP dinilai akan mendorong investor masuk ke sektor pertambangan.</p>
<p>&#8220;Kini investor bisa mendapatkan izin untuk bekerja di wilayah hutan lindung. Ini sangat menguntungkan dan salah satu upaya pemerintah agar investasi di sektor tambang lebih bergairah,&#8221; kata Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Purnomo Yusgiantoro kemarin.</p>
<p>Menurut Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Simon Felix Sembiring, peraturan yang baru ini jauh lebih efisien dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.</p>
<p>Selain itu, lanjutnya, munculnya aturan baru kegiatan tambang di areal hutan lindung ini bertujuan untuk mendorong perusahaan tambang segera mereklamasi lahan ketika masuk pasca operasi tambang. (Diena Lestari)</p>
<p>Bisnis Indonesia</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/kebijakansda.wordpress.com/30/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/kebijakansda.wordpress.com/30/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kebijakansda.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kebijakansda.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kebijakansda.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kebijakansda.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kebijakansda.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kebijakansda.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kebijakansda.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kebijakansda.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kebijakansda.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kebijakansda.wordpress.com/30/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kebijakansda.wordpress.com&blog=2913560&post=30&subd=kebijakansda&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/20/pp-no22008-dorong-investasi-di-tambang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/99f8cd36a2e8c8ec5fb0ea667b4ad191?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">kebijakansda</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>RUU Minerba rampung April</title>
		<link>http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/20/ruu-minerba-rampung-april/</link>
		<comments>http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/20/ruu-minerba-rampung-april/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Feb 2008 06:08:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kebijakansda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Arsip Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[pertambangan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/20/ruu-minerba-rampung-april/</guid>
		<description><![CDATA[Bisnis Indonesia, 20 Februari 2008
JAKARTA: Pemerintah dan DPR telah menyepakati untuk merampungkan Rancangan Undang Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) pada masa persidangan pada awal April 2008.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menyatakan RUU Minerba akan selesai pada masa persidangan DPR awal April 2008 ini.
&#8220;Mereka berjanji [DPR] akan menyelesaikan RUU Minerba pada masa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kebijakansda.wordpress.com&blog=2913560&post=29&subd=kebijakansda&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Bisnis Indonesia, 20 Februari 2008<br />
JAKARTA: Pemerintah dan DPR telah menyepakati untuk merampungkan Rancangan Undang Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) pada masa persidangan pada awal April 2008.</p>
<p>Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menyatakan RUU Minerba akan selesai pada masa persidangan DPR awal April 2008 ini.</p>
<p>&#8220;Mereka berjanji [DPR] akan menyelesaikan RUU Minerba pada masa persidangan ini. Masa persidangan ini akan selesai pada awal April,&#8221; tuturnya di Jakarta, kemarin.</p>
<p>Menurut dia, tim pemerintah sudah melakukan pembicaraan mengenai penyelesaian pembahasan RUU Minerba ini dengan DPR. &#8220;Mereka berjanji tapi ya kami tidak dapat menekan parlemen,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu, Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi Simon Felix Sembiring menguatkan bahwa DPR menjanjikan RUU Minerba dapat selesai sebelum reses pertama ini.</p>
<p>&#8220;Tadi Pak Pur [Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro] sudah bilang bahwa the one and only artikel yang tidak bisa diselesaikan akan dibawa ke Pansus,&#8221; katanya.</p>
<p>Namun demikian, optimisme penyelesaian RUU Minerba pada masa persidangan ini ditanggapi dingin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR Sonny Keraf. &#8220;Tidak mungkin masa persidangan ini bisa selesai. Materi yang dibahas saja masih alot,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Menurut dia, pembahasan RUU Minerba saat ini masih meributkan masalah perizinan. Sampai sekarang keputusan mengenai perizinan ini belum juga didapatkan titik temu.</p>
<p>&#8220;Itu saja belum ketemu apalagi pembahasan yang menyangkut tentang kontrak yang sudah ditandatangani apakah akan menyesuaikan UU yang baru atau tidak. Itu masih jauh,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dia mengatakan pada dasarnya jika tidak terjadi tarik ulur maka diharapkan pada masa persidangan ini RUU Minerba sudah selesai. &#8220;Tapi hal itu sepertinya gak mungkin,&#8221; keluhnya.</p>
<p>Sementara itu, sejumlah pelaku pertambangan meminta agar perdebatan tentang kelanjutan kontrak yang sudah ditandatangai sebelum RUU Mineral dan Batubara diterbitkan dapat segera diselesaikan.</p>
<p>Sumber Bisnis mengatakan saat ini perdebatan yang paling alot dalam penyelesaian RUU Minerba ini adalah tarik ulur apakah sejumlah kontrak pertambangan yang ditandatangani sebelum RUU nanti disahkan mengikuti RUU, atau dibiarkan sampai selesai kontraknya. (diena.lestari@bisnis.co.id)</p>
<p>Oleh Diena Lestari<br />
Bisnis Indonesia</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/kebijakansda.wordpress.com/29/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/kebijakansda.wordpress.com/29/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kebijakansda.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kebijakansda.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kebijakansda.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kebijakansda.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kebijakansda.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kebijakansda.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kebijakansda.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kebijakansda.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kebijakansda.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kebijakansda.wordpress.com/29/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kebijakansda.wordpress.com&blog=2913560&post=29&subd=kebijakansda&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/20/ruu-minerba-rampung-april/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/99f8cd36a2e8c8ec5fb0ea667b4ad191?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">kebijakansda</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kasus Lapindo Dewan Pilih Interpelasi</title>
		<link>http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/20/kasus-lapindo-dewan-pilih-interpelasi/</link>
		<comments>http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/20/kasus-lapindo-dewan-pilih-interpelasi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Feb 2008 02:57:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kebijakansda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Arsip Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Lapindo]]></category>
		<category><![CDATA[pertambangan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/20/kasus-lapindo-dewan-pilih-interpelasi/</guid>
		<description><![CDATA[Koran Tempo, 20 Februari 2008
Pemerintah belum pernah menetapkan sebagai bencana alam.
Jakarta &#8212; Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menolak laporan Tim Pengawas Penanganan Lumpur Lapindo. Peserta memilih meminta penjelasan langsung dari Presiden mengenai semburan lumpur Lapindo. &#8220;Semua setuju interpelasi,&#8221; kata Soetardjo Soerjogoeritno, ketua rapat yang juga Wakil Ketua DPR, kemarin.
Tim Pengawas ternyata belum mampu menjawab apa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kebijakansda.wordpress.com&blog=2913560&post=22&subd=kebijakansda&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Koran Tempo, 20 Februari 2008<br />
Pemerintah belum pernah menetapkan sebagai bencana alam.</p>
<p>Jakarta &#8212; Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menolak laporan Tim Pengawas Penanganan Lumpur Lapindo. Peserta memilih meminta penjelasan langsung dari Presiden mengenai semburan lumpur Lapindo. &#8220;Semua setuju interpelasi,&#8221; kata Soetardjo Soerjogoeritno, ketua rapat yang juga Wakil Ketua DPR, kemarin.</p>
<p>Tim Pengawas ternyata belum mampu menjawab apa persisnya sumber semburan lumpur di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, itu. Isi laporan yang dibacakan Wakil Ketua Tim Tjahjo Kumolo hanya mengutip pendapat sejumlah ahli geologi yang menyebutkan itu fenomena alam yang tak terkait dengan tindakan manusia.</p>
<p>Tim Pengawas cenderung membebankan persoalan semburan lumpur itu ke pundak pemerintah ketimbang PT Lapindo Brantas. Di mata Sunarto, Ketua Paguyuban Rakyat Renokenongo Tolak Kontrak, &#8220;Petaka lumpur itu kesalahan Lapindo ketika memulai pengeboran di Renokenongo.&#8221;</p>
<p>Laporan tim diwarnai aneka interupsi. Permadi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengecam laporan tim bak kerja petugas humas PT Lapindo. &#8220;Tim mengarahkan penyebab lumpur karena fenomena alam,&#8221; kata Dradjad Wibowo dari Fraksi Partai Amanat Nasional.</p>
<p>Ketidakpuasan juga disampaikan Abdullah Azwar Anas dari Fraksi Kebangkitan Bangsa. Dia mengatakan laporan tim tidak menyentuh substansi, antara lain menyangkut pembayaran sisa jaminan ganti rugi 80 persen&#8211;Lapindo baru membayar Rp 644 miliar, nasib desa-desa di luar peta area terkena dampak, unsur kepastian hukum, serta jaminan Lapindo tidak akan menggugurkan kewajibannya membayar ganti rugi.</p>
<p>Pemimpin sidang Soetardjo Soerjogoeritno lalu menyodorkan dua pilihan: melanjutkan laporan Tim Pengawas menjadi interpelasi atau memperpanjang waktu kerja. Suara mayoritas menyetujui interpelasi. Akhirnya palu pun diketuk. &#8220;Otomatis menolak laporan tim,&#8221; kata Djoko Soesilo dari Fraksi PAN.</p>
<p>Dihubungi seusai rapat paripurna, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Syaifuddin menilai keputusan interpelasi kurang tepat. &#8220;Soetardjo (pemimpin rapat) menyederhanakan persoalan,&#8221; ujarnya. &#8220;Sebaiknya Tim Pengawas diberi waktu lagi.&#8221;</p>
<p>Wakil Ketua Tim Pengawas Priyo Budi Santoso yang menggelar jumpa pers seusai rapat bahkan membantah adanya keputusan penggunaan hak interpelasi. &#8220;Keputusan rapat memperpanjang kerja Tim Pengawas,&#8221; katanya.</p>
<p>Dari kantor kepresidenan, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie mengatakan pemerintah belum pernah memutuskan lumpur Lapindo menjadi bencana alam. &#8220;Pemerintah tetap berpegang pada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007,&#8221; kata Aburizal. Menurut peraturan ini, Lapindo bertanggung jawab atas biaya penanggulangan lumpur. Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan berkomentar.</p>
<p>Menurut ekonom Faisal Basri, penanggulangan semburan lumpur itu tetap merupakan tanggung jawab perusahaan. Dia mencurigai anggota DPR yang mengarahkan kasus ini menjadi fenomena alam. &#8220;Anda teliti ada aliran uang ke DPR nggak,&#8221; ujarnya. NURLIS E MEUKO | DWI RIYANTO AGUSTIAR | FANNY FEBIANA | GUNANTO</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/kebijakansda.wordpress.com/22/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/kebijakansda.wordpress.com/22/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kebijakansda.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kebijakansda.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kebijakansda.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kebijakansda.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kebijakansda.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kebijakansda.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kebijakansda.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kebijakansda.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kebijakansda.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kebijakansda.wordpress.com/22/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kebijakansda.wordpress.com&blog=2913560&post=22&subd=kebijakansda&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/20/kasus-lapindo-dewan-pilih-interpelasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/99f8cd36a2e8c8ec5fb0ea667b4ad191?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">kebijakansda</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Australia Tambah Rp 32,8 T</title>
		<link>http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/20/australia-tambah-rp-328-t/</link>
		<comments>http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/20/australia-tambah-rp-328-t/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Feb 2008 02:51:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kebijakansda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Arsip Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[investasi]]></category>
		<category><![CDATA[pertambangan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/20/australia-tambah-rp-328-t/</guid>
		<description><![CDATA[Jawa Pos, 20 Februari 2008
JAKARTA &#8211; Sektor tambang masih menjadi magnet kuat untuk menarik investor mancanegara. Kali ini, Australia menyatakan siap menambah investasi mereka di sektor pertambangan senilai AUD 4 miliar (sekitar Rp 32,8 triliun).
Sekretaris Pertama Komisi Dagang Australia Craig Senger mengatakan, investasi AUD 4 miliar akan dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asal Australia yang saat ini [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kebijakansda.wordpress.com&blog=2913560&post=21&subd=kebijakansda&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Jawa Pos, 20 Februari 2008<br />
JAKARTA &#8211; Sektor tambang masih menjadi magnet kuat untuk menarik investor mancanegara. Kali ini, Australia menyatakan siap menambah investasi mereka di sektor pertambangan senilai AUD 4 miliar (sekitar Rp 32,8 triliun).</p>
<p>Sekretaris Pertama Komisi Dagang Australia Craig Senger mengatakan, investasi AUD 4 miliar akan dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asal Australia yang saat ini sudah berusaha di tanah air. &#8220;Ada lima perusahaan yang siap menambah investasi,&#8221; ujarnya di sela Pembukaan Pameran dan Konferensi Pertambangan Australia di Jakarta kemarin (19/2).</p>
<p>Sayangnya, Senger belum bersedia menjelaskan nama-nama perusahaan Australia yang akan menambah investasi mereka, serta kapan investasi tersebut direalisasikan. &#8220;Masih dalam tahap studi. Jadi, belum bisa kita sampaikan lokasi proyeknya, kapan dan siapa investornya,&#8221; katanya.</p>
<p>Saat ini, total investasi Negeri Kanguru di Indonesia mencapai AUD 3,1 miliar. Investasi tersebut melalui 400 perusahaan yang ada di Indonesia. Sementara investasi Indonesia di Australia tercatat AUD 487 juta. Terkait neraca perdagangan antar-dua negara, Senger mengatakan, sepanjang 2006-2007, mencapai AUD 10,4 miliar.</p>
<p>Indonesia saat ini menikmati surplus perdagangan barang dengan Australia AUD 135 juta, dengan komoditas utama minyak mentah, emas non-moneter, jasa perjalanan, kertas dan produk kertas, serta kayu olahan sederhana. &#8220;Ke depan, kerja sama akan kita tingkatkan,&#8221; terangnya.</p>
<p>Komitmen tersebut mendapat tanggapan positif dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro. Menurut dia, sektor pertambangan memang potensial dikembangkan. Karena itu, berbagai permasalahan yang menghambat pengembangan sektor tambang terus dicari solusinya. &#8220;Salah satunya terkait tumpang tindih lahan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurut Dirjen Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Simon F. Sembiring, saat ini peraturan pemerintah (PP) tentang penggunaan hutan untuk aktivitas tambang sudah disetujui Menteri ESDM, Menteri Kehutanan, dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup. &#8220;Intinya, ada kompensasi untuk lahan yang digunakan,&#8221; katanya.</p>
<p>Simon menambahkan, rencana investasi perusahaan Australia Rio Tinto untuk tambang nikel di Lasamphala, Sulawesi, saat ini sudah mencapai kemajuan berarti. Masalah pajak yang selama ini menjadi ganjalan, sudah menemukan kata sepakat. &#8220;Rencananya, mereka akan inves USD 2 miliar,&#8221; imbuhnya. (owi/oki)</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/kebijakansda.wordpress.com/21/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/kebijakansda.wordpress.com/21/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kebijakansda.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kebijakansda.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kebijakansda.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kebijakansda.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kebijakansda.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kebijakansda.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kebijakansda.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kebijakansda.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kebijakansda.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kebijakansda.wordpress.com/21/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kebijakansda.wordpress.com&blog=2913560&post=21&subd=kebijakansda&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/20/australia-tambah-rp-328-t/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/99f8cd36a2e8c8ec5fb0ea667b4ad191?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">kebijakansda</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Blok Natuna Diserahkan Pertamina</title>
		<link>http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/20/blok-natuna-diserahkan-pertamina/</link>
		<comments>http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/20/blok-natuna-diserahkan-pertamina/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Feb 2008 02:46:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kebijakansda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Arsip Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[perminyakan]]></category>
		<category><![CDATA[pertambangan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/20/blok-natuna-diserahkan-pertamina/</guid>
		<description><![CDATA[Jawa Pos, 20 Februari 2008
Investasi Mencapai Rp 279 T, Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
JAKARTA &#8211; Pemerintah akhirnya secara resmi menyerahkan pengelolaan Blok Natuna D Alpha ke PT Pertamina (Persero). Kemarin Presiden SBY meminta Pertamina mempersiapkan diri dengan membuat rencana aksi dan feasibility study terkait pengelolaan ladang gas di laut dalam Natuna, Riau, itu. Waktunya ditarget dua [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kebijakansda.wordpress.com&blog=2913560&post=20&subd=kebijakansda&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Jawa Pos, 20 Februari 2008<br />
Investasi Mencapai Rp 279 T, Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia<br />
JAKARTA &#8211; Pemerintah akhirnya secara resmi menyerahkan pengelolaan Blok Natuna D Alpha ke PT Pertamina (Persero). Kemarin Presiden SBY meminta Pertamina mempersiapkan diri dengan membuat rencana aksi dan feasibility study terkait pengelolaan ladang gas di laut dalam Natuna, Riau, itu. Waktunya ditarget dua atau tiga minggu dari sekarang.</p>
<p>Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengatakan, studi kelayakan itu meliputi soal partner Pertamina dan skema pendanaan. Pertamina diberi hak sepenuhnya untuk menentukan mitra yang akan digandeng. &#8220;Persiapan ini sangat penting. Jangan sampai Pertamina kembali tidak bisa melangkahkan kaki dengan baik,&#8221; ujar Purnomo seusai mengikuti rapat terbatas khusus mengenai perkembangan negosiasi Blok Natuna D-Alpha dengan ExxonMobil Indonesia di Kantor Presiden kemarin (19/2).</p>
<p>Penunjukan Pertamina itu mengakhiri ketidakpastian selama tiga tahun tentang siapa pengelola blok yang diperkirakan memiliki cadangan gas hingga 46 triliun kaki kubik tersebut.</p>
<p>Sebelumnya, pemerintah menunjuk ExxonMobil sebagai pengelola utama. Namun, pada 2005 pemerintah memutus kontrak perusahaan eksplorasi migas asal AS itu. Pasalnya, hingga 20 tahun lamanya tak kunjung berproduksi. Dalam kontrak lama, Exxon menguasai 76 persen saham dan Pertamina 24 persen. Namun, porsi bagi hasil kontrak lama sangat timpang karena Exxon mendapat 100 persen, sedangkan pemerintah nol persen.</p>
<p>Menurut Purnomo, nilai investasi untuk mengelola Blok Natuna D Alpha mencapai USD 30 miliar (Rp 279 triliun). Itu menjadi investasi terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Karena itu, semuanya harus benar-benar dipersiapkan.</p>
<p>Terkait penunjukan Pertamina, presiden juga meminta dibentuk tim pemerintah untuk menunjangnya. &#8220;Tim pemerintah diminta merumuskan langkah-langkah ke depan yang sifatnya lebih makro. Termasuk di dalamnya pengembangan daerah perbatasan agar bisa dilakukan dengan baik,&#8221; katanya.</p>
<p>Rapat kabinet terbatas kemarin juga dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Widodo A.S., Menko Perekonomian Boediono, Menko Kesra Aburizal Bakrie, Menteri BUMN Sofyan Djalil, Mendagri Mardiyanto, Dirut Pertamina Ari Sumarno, dan Kepala BP Migas Kardaya Warnika.</p>
<p>Dirut Pertamina Ari Sumarno menambahkan, dengan penunjukan itu, Pertamina akan segera mencari partner. Kriterianya, kata Ari, menguasai teknologi penghapusan dan penyimpanan CO2 serta teknologi lepas pantai. Pasalnya, Blok Natuna memiliki kandungan CO2 yang tinggi dan terletak di laut, sehingga membutuhkan teknologi dan biaya besar.</p>
<p>Dengan kebutuhan tersebut, ExxonMobil masih mungkin digandeng Pertamina lagi. Purnomo tidak menjawab saat ditanya tentang kemungkinan itu. Sementara, Ari mengakui hal itu memang terbuka. &#8220;Kami akan menggandeng sejumlah perusahaan migas multinasional yang mampu, seperti Shell, Star Oil, Total, dan ExxonMobil,&#8221; kata Ari. (tom/kim)</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/kebijakansda.wordpress.com/20/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/kebijakansda.wordpress.com/20/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kebijakansda.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kebijakansda.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kebijakansda.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kebijakansda.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kebijakansda.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kebijakansda.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kebijakansda.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kebijakansda.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kebijakansda.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kebijakansda.wordpress.com/20/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kebijakansda.wordpress.com&blog=2913560&post=20&subd=kebijakansda&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/20/blok-natuna-diserahkan-pertamina/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/99f8cd36a2e8c8ec5fb0ea667b4ad191?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">kebijakansda</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Wapres Larang Ekspor Log</title>
		<link>http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/20/wapres-larang-ekspor-log/</link>
		<comments>http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/20/wapres-larang-ekspor-log/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Feb 2008 02:42:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kebijakansda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Arsip Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[ekspor]]></category>
		<category><![CDATA[kehutanan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kebijakansda.wordpress.com/?p=19</guid>
		<description><![CDATA[Jawa Pos, 20 Februari 2008
Cegah Penyelundupan ke LN, Bangun Terminal Kayu Daerah
JAKARTA &#8211; Wakil Presiden Jusuf Kalla menginstruksikan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menerbitkan larangan ekspor kayu gelondongan (log). Seluruh ekspor kayu asal Indonesia harus dalam bentuk produk jadi atau setengah jadi.
&#8220;Wapres tadi mengatakan, pengiriman kayu ke dalam negeri boleh dalam bentuk log. Tapi, kalau [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kebijakansda.wordpress.com&blog=2913560&post=19&subd=kebijakansda&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Jawa Pos, 20 Februari 2008<br />
Cegah Penyelundupan ke LN, Bangun Terminal Kayu Daerah<br />
JAKARTA &#8211; Wakil Presiden Jusuf Kalla menginstruksikan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menerbitkan larangan ekspor kayu gelondongan (log). Seluruh ekspor kayu asal Indonesia harus dalam bentuk produk jadi atau setengah jadi.</p>
<p>&#8220;Wapres tadi mengatakan, pengiriman kayu ke dalam negeri boleh dalam bentuk log. Tapi, kalau keluar negeri, harus berbentuk produk jadi,&#8221; ujar Menteri Perindustrian Fahmi Idris ketika mendampingi Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) bertemu Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden kemarin (19/2).</p>
<p>Untuk mencegah manipulasi pengapalan kayu hasil pembalakan liar ke luar negeri, pemerintah berencana membangun terminal di sejumlah daerah penghasil kayu dan konsumen kayu besar. Termasuk di Gresik (Jatim), Kendal (Jateng), Papua, Kalimantan, dan Riau. Terminal tersebut juga untuk memastikan kelancaran pengiriman kayu industri mebel di dalam negeri.</p>
<p>&#8220;Tahun ini yang akan beroperasi adalah terminal kayu di Kendal. Terminal kayu akan dikelola pemerintah daerah, tapi kayunya tidak boleh dimonopoli pengusaha di daerahnya sendiri,&#8221; terangnya.</p>
<p>Fahmi menuturkan, sejak marak pemberantasan pembalakan liar, aliran kayu dari produsen kayu berkurang. Padahal, setiap tahun industri kayu dalam negeri membutuhkan bahan baku kayu log minimal tujuh juta meter kubik. Akibat kekurangan kayu gelondongan, banyak perusahaan mebel gulung tikar.</p>
<p>Selain membangun terminal kayu, Kalla juga memerintahkan Departemen Perdagangan memberi identitas khusus terhadap kapal pengangkut kayu. &#8220;Bentuknya bisa chips elektronik untuk identifikasi pergerakan kapal,&#8221; jelas Fahmi.</p>
<p>Selain kayu, pemerintah dalam waktu dekat akan menerapkan larangan ekspor rotan mentah dan produk setengah jadi. Ekspor produk mebel rotan harus sudah dalam bentuk kerajinan atau furnitur.</p>
<p>Ketua Asmindo Ambar Tjahyono mengatakan, pengusaha mebel yang terdaftar di asosiasinya bukan penjahat hutan. Dia juga mengklaim mereka pengusaha green furniture. Kayu yang digunakan sebagai bahan baku minimal berusia 15 tahun dan memiliki sertifikat hasil hutan. &#8220;Kayu itu bukan dari hutan lindung, tapi dari hutan tanaman industri yang dibudidayakan,&#8221; papar Ambar.</p>
<p>Industri mebel rotan saat ini memang terpuruk karena kesulitan mencari bahan baku. Pengusaha di sentra industri mebel rotan seperti Cirebon dan Surabaya kini mengalami penurunan omzet hingga 50 persen.</p>
<p>Volume ekspor rotan olahan mengalami penurunan dari 193.078 ton pada 2003 menjadi 172.782 ton pada 2006 atau turun rata-rata 3,63 persen per tahun. Sebaliknya, negara pengimpor rotan Indonesia seperti Tiongkok dan Taiwan justru berlimpah bahan baku.</p>
<p>Penyebabnya SK Menteri Perdagangan No 12/M-DAG/Per/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor Rotan memperbolehkan ekspor bahan baku rotan dan rotan setengah jadi. (noe/roy)</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/kebijakansda.wordpress.com/19/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/kebijakansda.wordpress.com/19/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kebijakansda.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kebijakansda.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kebijakansda.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kebijakansda.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kebijakansda.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kebijakansda.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kebijakansda.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kebijakansda.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kebijakansda.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kebijakansda.wordpress.com/19/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kebijakansda.wordpress.com&blog=2913560&post=19&subd=kebijakansda&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/20/wapres-larang-ekspor-log/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/99f8cd36a2e8c8ec5fb0ea667b4ad191?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">kebijakansda</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bahas Lumpur Lapindo, DPR Pecah</title>
		<link>http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/20/bahas-lumpur-lapindo-dpr-pecah/</link>
		<comments>http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/20/bahas-lumpur-lapindo-dpr-pecah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Feb 2008 02:37:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kebijakansda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Arsip Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Lapindo]]></category>
		<category><![CDATA[pertambangan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/20/bahas-lumpur-lapindo-dpr-pecah/</guid>
		<description><![CDATA[Jawa Pos, 20 Februari 2008
Sebagian Ingin Interpelasi, Ada Yang Anggap Semburan Fenomena Alam
JAKARTA &#8211; Upaya sejumlah anggota DPR menggiring kesimpulan bahwa semburan lumpur Lapindo karena fenomena alam kemarin (19/2) terhadang dalam Rapat Paripurna DPR. Rapat akhirnya memutuskan meneruskan pengajuan interpelasi kepada pemerintah daripada mengakomodasi rekomendasi yang tidak menyebut keterlibatan PT Lapindo Brantas sebagai penyebab kasus [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kebijakansda.wordpress.com&blog=2913560&post=18&subd=kebijakansda&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Jawa Pos, 20 Februari 2008<br />
Sebagian Ingin Interpelasi, Ada Yang Anggap Semburan Fenomena Alam<br />
JAKARTA &#8211; Upaya sejumlah anggota DPR menggiring kesimpulan bahwa semburan lumpur Lapindo karena fenomena alam kemarin (19/2) terhadang dalam Rapat Paripurna DPR. Rapat akhirnya memutuskan meneruskan pengajuan interpelasi kepada pemerintah daripada mengakomodasi rekomendasi yang tidak menyebut keterlibatan PT Lapindo Brantas sebagai penyebab kasus itu.</p>
<p>Keputusan itu diketuk oleh pimpinan sidang Soetardjo Soerjoguritno, setelah mayoritas anggota dewan menyatakan tidak puas terhadap laporan Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (TP2LS) DPR. Tim pengawas itulah yang menyebutkan lumpur Sidoarjo sebagai fenomena alam.</p>
<p>Saat hasil TP2LS dibacakan Tjahjo Kumolo (wakil ketua) di depan sidang paripurna, langsung muncul hujan interupsi. &#8220;Sebaiknya segera diambil keputusan pimpinan sidang, interpelasi harus dilanjutkan. Sebab kenyataannya, hasil laporan tim pengawas memang tidak bisa memuaskan kita bersama,&#8221; tegas anggota FKB Ida Fauziah dalam interupsinya.</p>
<p>Mantan ketua FKB di DPR itu juga mengingatkan hasil keputusan sidang paripurna pada 21 Agustus 2007 lalu. Pada sidang tersebut, keputusan yang diambil adalah pembentukan tim pengawas sebagai kompromi penundaan pengajuan hak interpelasi soal bencana lumpur di Sidoarjo.</p>
<p>Berdasarkan risalah rapat yang didapat koran ini, sidang saat itu juga memutuskan: konsekuensi jika tim pengawas DPR dinilai gagal, usul interpelasi anggota DPR yang ditunda akan dilanjutkan.</p>
<p>&#8220;Apabila rapat paripurna menilai hasil kerja tim pengawas di lapangan tidak sesuai dengan pedoman daftar pengawasan, rapat paripurna memutuskan interpelasi anggota DPR RI ditetapkan menjadi interpelasi DPR RI.&#8221; Begitu petikan pernyataan pimpinan sidang saat itu dalam risalah di halaman 94.</p>
<p>Menanggapi interupsi Ida, pimpinan sidang paripurna kemarin, Soetardjo Soerjoguritno &#8211; akrab disapa Mbah Tardjo- lantas mengajukan dua alternatif pengambilan keputusan. Yaitu, perpanjangan masa kerja tim pengawas atau melanjutkan interpelasi.</p>
<p>&#8220;Bagaimana, interpelasi jalan? Setuju ini? Setuju ya? Ya, sudah,&#8221; tawar Mbah Tardjo kepada peserta sidang. Dia lantas mengetukkan palu tanda keputusan resmi DPR telah diambil.</p>
<p>Keputusan tersebut tentu disambut gembira puluhan korban lumpur yang sejak awal mengikuti sidang. Tepuk tangan dan teriakan syukur spontan mereka lakukan sesaat setelah sidang ditutup.</p>
<p>Namun, kegembiraan para korban lumpur itu ternyata cuma sesaat. Perasaan waswas kembali muncul karena di luar sidang keputusan tersebut masih dipersoalkan. DPR Pecah.</p>
<p>Yang memprotes keputusan langsung interpelasi adalah Wakil Ketua TP2LS dari Partai Golkar Priyo Budi Santoso dan beberapa anggota DPR lain. Mereka langsung mendatangi pimpinan sidang.</p>
<p>Usai paripurna, sejumlah anggota TP2LS lantas menggelar konferensi pers di ruang lobi paripurna DPR. Tampak hadir Priyo Budi Santoso (FPG), Alvin Lie (FPAN), Nizar Dahlan (FBPD), M. Najib (FPAN), dan Tamam Achda (FPPP).</p>
<p>&#8220;Kami sudah cek ke Mbah Tardjo. Kesepakatannya adalah memperpanjang kerja tim di bawah payung interpelasi. Jadi, intinya, interpelasi tetap on,&#8221; klaim Priyo.</p>
<p>Menurut Priyo, kesepakatan interpelasi tidak bisa dibuat sesederhana itu. Ada prosedur yang harus dilalui. Misalnya, proses di Bamus (Badan Musyawarah) dan pandangan fraksi terlebih dulu. &#8220;Jangan dibegitukan. Saya juga nggak setuju. Kalau mudah, saban waktu bisa interpelasi,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Dengan adanya kesepakatan itu, lanjut dia, berarti Tim P2LS mendapat otoritas melanjutkan pengawasan. &#8220;Apakah berujung pada interpelasi atau tidak, lihatlah nanti. Bagaimana hasil check list-nya,&#8221; ujar Priyo.</p>
<p>Lantas, sampai kapan perpanjangan itu? &#8220;Ya, itu tadi memang tidak sempat diputuskan. Yang jelas, ya sampai selesainya pembayaran ganti rugi yang 80 persen itu,&#8221; jawabnya.</p>
<p>Priyo menilai tidak ada alasan untuk menolak laporan TP2LS yang sudah dibuat dengan cukup lengkap dan sistematis. Apalagi, setelah hadirnya Tim P2LS, terbukti ada ikhtiar dari pemerintah untuk mempercepat penanganan korban lumpur Sidoarjo.</p>
<p>&#8220;Sebelumnya, BPLS tertatih-tatih, sekarang sudah ada tanda-tanda percepatan,&#8221; ujarnya. Selain itu, Lapindo sudah berkomitmen memenuhi pembayaran ganti rugi yang masih kurang 80 persen. &#8220;Mereka janji tetap bertanggung jawab,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Namun, kesepakatan interpelasi sudah diketuk? &#8220;Pimpinan sidang (Wakil Ketua DPR Sutardjo Soeryoguritno, Red) harus mengklarifikasi apakah itu sesuai mekanisme tata tertib atau tidak,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Di sisi lain, para pengusul interpelasi lumpur Lapindo langsung menyambut baik ketukan palu Mbah Tardjo. Beberapa di antara mereka langsung menggelar konferensi pers. Mereka di antaranya anggota Fraksi PAN Djoko Susilo, Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Effendy Choirie, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Permadi, dan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Soeripto.</p>
<p>Meski perwakilan TP2LS menginterpretasikan putusan pimpinan sidang paripurna adalah memperpanjang masa tugas tim, kelompok interpelator teguh pada pendapat bahwa putusan sidang adalah melanjutkan proses interpelasi. &#8220;Mbah Tardjo tidak perlu plin-plan. Interpelasi jalan terus. Biar nanti saya yang mengingatkan kalau putusan tadi diubah-ubah,&#8221; tandas Permadi.</p>
<p>Anggota Komisi I tersebut menilai kerja TP2LS tidak profesional. &#8220;Laporan tim seperti humas Lapindo saja,&#8221; komentarnya mengkritik hasil kerja para temannya itu. Karena itu, katanya, tidak heran jika laporan tersebut ditolak hampir seluruh fraksi di DPR. Padahal, anggota tim P2LS adalah representasi 10 fraksi.</p>
<p>Ketua FKB Effendy Choirie menambahkan, dengan keputusan sidang paripurna kemarin, seharusnya Kamis (21/2) Badan Musyawarah (Bamus) DPR menjadwalkan mengundang presiden untuk menjawab interpelasi. &#8220;Pemerintah seharusnya melindungi rakyat dan hadir di tengah bencana,&#8221; jawabnya.</p>
<p>Sejak awal, lanjut Effendy, FKB menolak terminologi fenomena alam dalam kasus lumpur Lapindo. Sebab, hal itu akan berimplikasi kepada pertanggungjawaban atas pembayaran ganti rugi terhadap para korban luapan lumpur Lapindo. Saat ini masih ada 400 kepala keluarga yang belum menerima ganti rugi 20 persen. Padahal, deadline pemerintah untuk penyelesaian 20 persen adalah September 2007. &#8220;Kalau yang 20 persen belum selesai, apalagi kita sekarang menuntut yang 80 persen,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Selain itu, interpelasi bisa mendorong revisi Perpres 14/2007 terkait melebarnya peta terdampak lumpur Lapindo. Anggota FPAN Djoko Susilo mengatakan, Perpres 14/2007 hanya menangani empat desa terdampak luapan lumpur Lapindo. &#8220;Padahal, sekarang ada tujuh desa belum dimasukkan dalam peta,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Usai sidang paripurna, perwakilan DPRD Sidoarjo bertemu perwakilan tim P2LS dan Mbah Tardjo. Ketua DPRD Sidoarjo Arly Fauzi mengakui, kedatangannya ke Jakarta karena mendapat informasi dari media bahwa DPR akan menentukan status fenomena alam atas terjadinya luapan lumpur Lapindo. &#8220;Kami tahu fenomena alam yang dimaksud tim DPR itu seperti bisul. Tapi, kalau tidak dilakukan pengeboran di situ, pasti tidak akan terjadi bencana,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Anggota FPAN Djoko Susilo juga mengaku kecewa dengan laporan TP2LS. Selain substansi laporan yang lebih mengarah sebagai justifikasi bencana alam, dia mengkritisi substansi laporan yang menyebut pembayaran sisa ganti rugi 80 persen akan dilaksanakan mulai Mei. &#8220;Kalau disebut mulai, kapan selesainya. Seharusnya disebut paling lambat Mei,&#8221; tandasnya. (dyn/pri/cak/tof)</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/kebijakansda.wordpress.com/18/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/kebijakansda.wordpress.com/18/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kebijakansda.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kebijakansda.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kebijakansda.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kebijakansda.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kebijakansda.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kebijakansda.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kebijakansda.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kebijakansda.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kebijakansda.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kebijakansda.wordpress.com/18/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kebijakansda.wordpress.com&blog=2913560&post=18&subd=kebijakansda&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/20/bahas-lumpur-lapindo-dpr-pecah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/99f8cd36a2e8c8ec5fb0ea667b4ad191?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">kebijakansda</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kebakaran Hutan Berada di Lahan Konsesi</title>
		<link>http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/20/kebakaran-hutan-berada-di-lahan-konsesi/</link>
		<comments>http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/20/kebakaran-hutan-berada-di-lahan-konsesi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Feb 2008 02:36:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kebijakansda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Arsip Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[kebakaran hutan]]></category>
		<category><![CDATA[kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/20/kebakaran-hutan-berada-di-lahan-konsesi/</guid>
		<description><![CDATA[Koran Tempo, 20 Februari 2008
Pekanbaru &#8212; Koordinator Bidang Data Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari), Raflis, mengungkapkan kebakaran hutan di Riau kali ini terjadi di kawasan lahan gambut yang dikelola sejumlah perusahaan perkebunan dan perusahaan hutan tanaman industri. &#8220;Seluruh kawasan yang terbakar itu berada di lahan konsesi,&#8221; kata Raflis di Pekanbaru kemarin.
Berdasarkan pemetaan Jikalahari, dari [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kebijakansda.wordpress.com&blog=2913560&post=17&subd=kebijakansda&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Koran Tempo, 20 Februari 2008<br />
Pekanbaru &#8212; Koordinator Bidang Data Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari), Raflis, mengungkapkan kebakaran hutan di Riau kali ini terjadi di kawasan lahan gambut yang dikelola sejumlah perusahaan perkebunan dan perusahaan hutan tanaman industri. &#8220;Seluruh kawasan yang terbakar itu berada di lahan konsesi,&#8221; kata Raflis di Pekanbaru kemarin.</p>
<p>Berdasarkan pemetaan Jikalahari, dari 14 kawasan kebakaran, 12 di antaranya berada di kawasan konsensi perusahaan. Sisanya merupakan kawasan semak belukar di sekitar pantai Dumai dan Bengkalis. Di kawasan lahan konsensi ini ternyata terdapat titik api.</p>
<p>Kebakaran ini yang telah menimbulkan kabut asap sejak enam hari lalu itu mulai mengganggu transportasi darat, laut, dan udara di dua daerah, yakni Dumai dan Bengkalis. Jarak pandang dua daerah ini makin pendek. Hasil analisis di Dumai dan Bengkalis akan dijadikan acuan untuk menentukan kebijakan.</p>
<p>&#8220;Terbatasnya jarak pandang sudah mengganggu transportasi,&#8221; kata Kepala Seksi Analisis Badan Meteorologi dan Geofisika Riau Johanes Drajat di Pekanbaru. Kepekatan dan kepungan asap makin menjadi karena indeks penyulutan api di lokasi kebakaran naik dari status tinggi menjadi ekstrem.</p>
<p>Peningkatan indeks ini mulai merata di beberapa daerah yang dilanda kebakaran hutan. Pemicunya, selain lahan yang terbakar merupakan lahan gambut kering, curah hujan sangat minim. Johanes berharap hujan segera turun, sehingga api bisa dipadamkan. &#8220;Meski tipis kemungkinan, kami berharap hujan turun,&#8221; katanya.</p>
<p>Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Riau kemarin merilis data kebakaran hutan yang terus meluas. Kebakaran lahan di Dumai, Bengkalis, dan Rokan Hilir belum bisa dikendalikan. &#8220;Ada penambahan kawasan yang terbakar secara sporadis,&#8221; kata Kepala Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Riau Wan Abubakar.</p>
<p>Berdasarkan pemetaan dan data satelit NOAA, jumlah titik api dan cakupan luas kebakaran meningkat tajam dari 48 menjadi 63 titik dalam waktu sehari. Adapun cakupan kebakaran meluas hampir di seluruh kawasan di Kabupaten Rokan Hilir. Begitu juga dengan kebakaran di Dumai, yang terus berlangsung.</p>
<p>Komandan Tim Manggala Agni Dumai, Jasman, mengatakan api sulit dijinakkan karena lokasinya di lahan gambut. Kebakaran yang lama belum tertangani, beberapa titik kebakaran baru malah bermunculan. &#8220;Serangan api menjalar dari bawah permukaan tanah,&#8221; ujarnya. Jupernalis Samosir</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/kebijakansda.wordpress.com/17/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/kebijakansda.wordpress.com/17/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kebijakansda.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kebijakansda.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kebijakansda.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kebijakansda.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kebijakansda.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kebijakansda.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kebijakansda.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kebijakansda.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kebijakansda.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kebijakansda.wordpress.com/17/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kebijakansda.wordpress.com&blog=2913560&post=17&subd=kebijakansda&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/20/kebakaran-hutan-berada-di-lahan-konsesi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/99f8cd36a2e8c8ec5fb0ea667b4ad191?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">kebijakansda</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kemesraan DPR kepada Lapindo</title>
		<link>http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/19/kemesraan-dpr-kepada-lapindo/</link>
		<comments>http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/19/kemesraan-dpr-kepada-lapindo/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 19 Feb 2008 11:02:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kebijakansda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Arsip Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Lapindo]]></category>
		<category><![CDATA[pertambangan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/19/kemesraan-dpr-kepada-lapindo/</guid>
		<description><![CDATA[Koran Tempo, 19 Februari 2008
Firdaus Cahyadi
KNOWLEDGE SHARING OFFICER FOR SUSTAINABLE DEVELOPMENT, ONE WORLD-INDONESIA
Akhirnya Tim Pengawas Penanganan Dampak Semburan Lumpur Lapindo bentukan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan bahwa semburan lumpur panas di Sidoarjo adalah bencana alam dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan manusia. Anggota tim pengawas bentukan DPR itu mengaku memberikan laporan berdasarkan hal-hal yang telah menjadi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kebijakansda.wordpress.com&blog=2913560&post=16&subd=kebijakansda&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Koran Tempo, 19 Februari 2008</p>
<p>Firdaus Cahyadi</p>
<p>KNOWLEDGE SHARING OFFICER FOR SUSTAINABLE DEVELOPMENT, ONE WORLD-INDONESIA</p>
<p>Akhirnya Tim Pengawas Penanganan Dampak Semburan Lumpur Lapindo bentukan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan bahwa semburan lumpur panas di Sidoarjo adalah bencana alam dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan manusia. Anggota tim pengawas bentukan DPR itu mengaku memberikan laporan berdasarkan hal-hal yang telah menjadi fakta.</p>
<p>Laporan tim pengawas itu sekilas terkesan ilmiah, tapi anehnya laporan tersebut sama persis dengan opini publik yang sedang digalang melalui iklan berbentuk advertorial oleh PT Minarak Lapindo Jaya di berbagai media massa. Dalam iklannya, perusahaan itu meminjam pernyataan beberapa pakar dari perguruan tinggi yang mengatakan bahwa semburan lumpur panas di Sidoarjo adalah bencana alam.</p>
<p>Menariknya, dalam salah satu iklannya, PT Minarak Lapindo Jaya juga mengutip pendapat Ketua DPR RI yang memperkuat opini yang sedang digalang perusahaan tersebut. Anehnya lagi, pernyataan Ketua DPR RI tersebut dikeluarkan jauh hari sebelum Tim Pengawas Lumpur Lapindo bentukan DPR RI memberikan laporan resminya. Pernyataan Ketua DPR RI yang dikutip dalam iklan advertorial tersebut dikeluarkan pada saat pembukaan Masa Persidangan III 2006/2007 pada 8 Januari 2007.</p>
<p>Wakil Ketua Tim Pengawas Lumpur Lapindo-DPR Tamam Achda mengutip pendapat pakar yang menguntungkan posisi PT Minarak Lapindo Jaya. Menurut dia, semburan lumpur panas di Sidoarjo akibat pengaruh gempa tektonik di Yogyakarta (Koran Tempo, 18 Februari 2008). Seperti pada iklan Lapindo, pernyataan Wakil Ketua Tim Pengawas DPR itu tidak mempedulikan pendapat beberapa pakar lain bahwa semburan lumpur panas di Sidoarjo akibat kelalaian korporasi, dan bukan disebabkan oleh bencana alam.</p>
<p>Beberapa praktisi pertambangan dan pakar dari berbagai perguruan tinggi Indonesia dan luar negeri sebenarnya ada yang berpendapat bahwa semburan lumpur panas di Sidoarjo bukan bencana alam. Namun sayang, suara mereka seperti tertelan bumi akibat pernyataan anggota DPR RI dan serbuan iklan advertorial Lapindo. Pendapat mantan Direktorat Eksplorasi dan Produksi BPPKA-Pertamina, yang juga anggota Tim Nasional Penanggulangan Lumpur Lapindo, Ir Kersam Sumanta, misalnya, menunjukkan bahwa ada unsur kekeliruan manusia yang menyimpang dari standar operasional teknik pengeboran yang menyebabkan terjadinya semburan.</p>
<p>Sementara itu, seorang ilmuwan dari Jepang, Profesor Mori, menunjukkan bahwa posisi lumpur Lapindo di Sidoarjo ternyata berada jauh di luar episentrum gempa yang terjadi di Yogyakarta. Artinya, getaran yang sampai ke Sidoarjo tidak cukup kuat untuk dapat menimbulkan aktivitas gunung api lumpur (mud volcano). Pakar geologi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya Ir Amien Widodo, MT, dalam pandanganya menyebutkan bahwa semburan lumpur di Sidoarjo bisa dimungkinkan hanya jika efek gempa yang sampai di Porong dan sekitarnya mencapai 6 skala Richter (SR). Kenyataannya, efek gempa yang sampai ke Porong dan sekitarnya hanya 2,2 SR. Artinya, semburan lumpur yang terjadi di Sidoarjo bukan karena efek gempa, melainkan karena kelalaian operator pengeboran.</p>
<p>Pendapat para praktisi dan pakar yang mengatakan bahwa semburan lumpur panas bukan bencana alam diperkuat oleh dokumen rapat teknis PT Lapindo Brantas dan rekanan pada 18 Mei 2006, yang menggambarkan kronologi kejadian semburan lumpur panas tersebut (Konspirasi di Balik Lumpur Lapindo, Ali Azhar Akbar, 2007). Dokumen rapat itu menyatakan bahwa saat pengeboran mencapai 8.500 kaki, PT Medco Energi sebagai salah satu pemegang saham Lapindo memperingatkan agar operator segera memasang selubung pengaman (casing) berdiameter 9.297 kaki, tapi prosedur baku pengeboran itu diabaikan.</p>
<p>Pada Sabtu (27 Mei 2006) pagi, Lapindo mengaku kehilangan lumpur (loss). Hal itu terjadi karena masuknya lumpur pengeboran yang berfungsi sebagai pelumas. Rangkaian alat pengeboran pun dicabut hingga kedalaman 4.241 kaki. Saat itulah terjadi letupan gas (well kick). Letupan gas dari formasi batuan itu menekan alat pengebor sehingga lumpur naik ke atas.</p>
<p>Pada Minggu, 28 Mei 2006, well kick dapat ditutup dengan lumpur berat yang dapat mematikan aliran (kill mud). Di saat itulah Lapindo berusaha mencabut mata bor hingga ke permukaan. Namun, sialnya, bor macet saat akan diangkat ke atas. Karena gas tidak bisa naik ke atas melalui fire pit (cerobong yang dapat disulut) dalam rangkaian pipa bor, gas menekan ke samping dan akhirnya keluar ke permukaan melalui rawa. Senin, 29 Mei 2006, tiba-tiba lumpur menyembur hingga ketinggian 40 meter pada jarak 150 meter dari lokasi pengeboran.</p>
<p>Pertanyaan berikutnya, apakah laporan yang disusun oleh Tim Pengawas Penanganan Dampak Semburan Lumpur Lapindo-DPR juga menampilkan pendapat pakar, praktisi pertambangan, dan juga fakta-fakta lapangan yang berbeda dengan pendapat pakar serta fakta yang ditulis dalam iklan advertorial Lapindo? Seharusnya anggota DPR RI yang relatif memiliki pendidikan tinggi lebih bisa obyektif dalam memandang suatu permasalahan, bukan justru bertekuk lutut mengikuti seruan iklan dan pidato ketuanya yang membela kepentingan Lapindo. Seharusnya para wakil rakyat itu lebih membela kepentingan rakyat daripada kepentingan sebuah korporasi besar.</p>
<p>Gencarnya pembelaan terhadap posisi Lapindo dari kalangan wakil rakyat ini mengundang kecurigaan adanya konspirasi untuk mengalihkan tanggung jawab soal semburan lumpur Sidoarjo dari tangan Lapindo ke pundak pemerintah. Dugaan itu semakin menguat menjelang Pemilihan Umum 2009. Sebagaimana diketahui, setiap menjelang pemilu, setiap partai politik membutuhkan banyak dana untuk kegiatan kampanye. Publik harus membongkar hubungan mesra antara DPR dan Lapindo ini. Jangan sampai terjadi konspirasi jahat yang merugikan kepentingan masyarakat.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/kebijakansda.wordpress.com/16/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/kebijakansda.wordpress.com/16/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kebijakansda.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kebijakansda.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kebijakansda.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kebijakansda.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kebijakansda.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kebijakansda.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kebijakansda.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kebijakansda.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kebijakansda.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kebijakansda.wordpress.com/16/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kebijakansda.wordpress.com&blog=2913560&post=16&subd=kebijakansda&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kebijakansda.wordpress.com/2008/02/19/kemesraan-dpr-kepada-lapindo/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/99f8cd36a2e8c8ec5fb0ea667b4ad191?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">kebijakansda</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>