Jawa Pos, 20 Februari 2008
Cegah Penyelundupan ke LN, Bangun Terminal Kayu Daerah
JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menginstruksikan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menerbitkan larangan ekspor kayu gelondongan (log). Seluruh ekspor kayu asal Indonesia harus dalam bentuk produk jadi atau setengah jadi.
“Wapres tadi mengatakan, pengiriman kayu ke dalam negeri boleh dalam bentuk log. Tapi, kalau keluar negeri, harus berbentuk produk jadi,” ujar Menteri Perindustrian Fahmi Idris ketika mendampingi Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) bertemu Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden kemarin (19/2).
Untuk mencegah manipulasi pengapalan kayu hasil pembalakan liar ke luar negeri, pemerintah berencana membangun terminal di sejumlah daerah penghasil kayu dan konsumen kayu besar. Termasuk di Gresik (Jatim), Kendal (Jateng), Papua, Kalimantan, dan Riau. Terminal tersebut juga untuk memastikan kelancaran pengiriman kayu industri mebel di dalam negeri.
“Tahun ini yang akan beroperasi adalah terminal kayu di Kendal. Terminal kayu akan dikelola pemerintah daerah, tapi kayunya tidak boleh dimonopoli pengusaha di daerahnya sendiri,” terangnya.
Fahmi menuturkan, sejak marak pemberantasan pembalakan liar, aliran kayu dari produsen kayu berkurang. Padahal, setiap tahun industri kayu dalam negeri membutuhkan bahan baku kayu log minimal tujuh juta meter kubik. Akibat kekurangan kayu gelondongan, banyak perusahaan mebel gulung tikar.
Selain membangun terminal kayu, Kalla juga memerintahkan Departemen Perdagangan memberi identitas khusus terhadap kapal pengangkut kayu. “Bentuknya bisa chips elektronik untuk identifikasi pergerakan kapal,” jelas Fahmi.
Selain kayu, pemerintah dalam waktu dekat akan menerapkan larangan ekspor rotan mentah dan produk setengah jadi. Ekspor produk mebel rotan harus sudah dalam bentuk kerajinan atau furnitur.
Ketua Asmindo Ambar Tjahyono mengatakan, pengusaha mebel yang terdaftar di asosiasinya bukan penjahat hutan. Dia juga mengklaim mereka pengusaha green furniture. Kayu yang digunakan sebagai bahan baku minimal berusia 15 tahun dan memiliki sertifikat hasil hutan. “Kayu itu bukan dari hutan lindung, tapi dari hutan tanaman industri yang dibudidayakan,” papar Ambar.
Industri mebel rotan saat ini memang terpuruk karena kesulitan mencari bahan baku. Pengusaha di sentra industri mebel rotan seperti Cirebon dan Surabaya kini mengalami penurunan omzet hingga 50 persen.
Volume ekspor rotan olahan mengalami penurunan dari 193.078 ton pada 2003 menjadi 172.782 ton pada 2006 atau turun rata-rata 3,63 persen per tahun. Sebaliknya, negara pengimpor rotan Indonesia seperti Tiongkok dan Taiwan justru berlimpah bahan baku.
Penyebabnya SK Menteri Perdagangan No 12/M-DAG/Per/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor Rotan memperbolehkan ekspor bahan baku rotan dan rotan setengah jadi. (noe/roy)
DIarsipkan di bawah: Arsip Berita, Berita Kehutanan | Ditandai: ekspor, kehutanan