Bisnis Indonesia, 20 Februari 2008
JAKARTA: Pemerintah dan DPR telah menyepakati untuk merampungkan Rancangan Undang Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) pada masa persidangan pada awal April 2008.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menyatakan RUU Minerba akan selesai pada masa persidangan DPR awal April 2008 ini.
“Mereka berjanji [DPR] akan menyelesaikan RUU Minerba pada masa persidangan ini. Masa persidangan ini akan selesai pada awal April,” tuturnya di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, tim pemerintah sudah melakukan pembicaraan mengenai penyelesaian pembahasan RUU Minerba ini dengan DPR. “Mereka berjanji tapi ya kami tidak dapat menekan parlemen,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi Simon Felix Sembiring menguatkan bahwa DPR menjanjikan RUU Minerba dapat selesai sebelum reses pertama ini.
“Tadi Pak Pur [Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro] sudah bilang bahwa the one and only artikel yang tidak bisa diselesaikan akan dibawa ke Pansus,” katanya.
Namun demikian, optimisme penyelesaian RUU Minerba pada masa persidangan ini ditanggapi dingin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR Sonny Keraf. “Tidak mungkin masa persidangan ini bisa selesai. Materi yang dibahas saja masih alot,” tuturnya.
Menurut dia, pembahasan RUU Minerba saat ini masih meributkan masalah perizinan. Sampai sekarang keputusan mengenai perizinan ini belum juga didapatkan titik temu.
“Itu saja belum ketemu apalagi pembahasan yang menyangkut tentang kontrak yang sudah ditandatangani apakah akan menyesuaikan UU yang baru atau tidak. Itu masih jauh,” ujarnya.
Dia mengatakan pada dasarnya jika tidak terjadi tarik ulur maka diharapkan pada masa persidangan ini RUU Minerba sudah selesai. “Tapi hal itu sepertinya gak mungkin,” keluhnya.
Sementara itu, sejumlah pelaku pertambangan meminta agar perdebatan tentang kelanjutan kontrak yang sudah ditandatangai sebelum RUU Mineral dan Batubara diterbitkan dapat segera diselesaikan.
Sumber Bisnis mengatakan saat ini perdebatan yang paling alot dalam penyelesaian RUU Minerba ini adalah tarik ulur apakah sejumlah kontrak pertambangan yang ditandatangani sebelum RUU nanti disahkan mengikuti RUU, atau dibiarkan sampai selesai kontraknya. (diena.lestari@bisnis.co.id)
Oleh Diena Lestari
Bisnis Indonesia
DIarsipkan di bawah: Arsip Berita, Berita Pertambangan | Ditandai: pertambangan