Bisnis Indonesia, 20 Februari 2008
JAKARTA: Kebijakan pemerintah melalui PP No. 2/2008 berupa diizinkannya perusahaan tambang beroperasi di hutan lindung atau hutan produktif dengan kompensasi PNBP dinilai akan mendorong investor masuk ke sektor pertambangan.
“Kini investor bisa mendapatkan izin untuk bekerja di wilayah hutan lindung. Ini sangat menguntungkan dan salah satu upaya pemerintah agar investasi di sektor tambang lebih bergairah,” kata Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Purnomo Yusgiantoro kemarin.
Menurut Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Simon Felix Sembiring, peraturan yang baru ini jauh lebih efisien dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.
Selain itu, lanjutnya, munculnya aturan baru kegiatan tambang di areal hutan lindung ini bertujuan untuk mendorong perusahaan tambang segera mereklamasi lahan ketika masuk pasca operasi tambang. (Diena Lestari)
Bisnis Indonesia
DIarsipkan di bawah: Arsip Berita, Berita Pertambangan | Tagged: pertambangan