Koran Tempo, 20 Februari 2008
Pemerintah belum pernah menetapkan sebagai bencana alam.
Jakarta — Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menolak laporan Tim Pengawas Penanganan Lumpur Lapindo. Peserta memilih meminta penjelasan langsung dari Presiden mengenai semburan lumpur Lapindo. “Semua setuju interpelasi,” kata Soetardjo Soerjogoeritno, ketua rapat yang juga Wakil Ketua DPR, kemarin.
Tim Pengawas ternyata belum mampu menjawab apa persisnya sumber semburan lumpur di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, itu. Isi laporan yang dibacakan Wakil Ketua Tim Tjahjo Kumolo hanya mengutip pendapat sejumlah ahli geologi yang menyebutkan itu fenomena alam yang tak terkait dengan tindakan manusia.
Tim Pengawas cenderung membebankan persoalan semburan lumpur itu ke pundak pemerintah ketimbang PT Lapindo Brantas. Di mata Sunarto, Ketua Paguyuban Rakyat Renokenongo Tolak Kontrak, “Petaka lumpur itu kesalahan Lapindo ketika memulai pengeboran di Renokenongo.”
Laporan tim diwarnai aneka interupsi. Permadi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengecam laporan tim bak kerja petugas humas PT Lapindo. “Tim mengarahkan penyebab lumpur karena fenomena alam,” kata Dradjad Wibowo dari Fraksi Partai Amanat Nasional.
Ketidakpuasan juga disampaikan Abdullah Azwar Anas dari Fraksi Kebangkitan Bangsa. Dia mengatakan laporan tim tidak menyentuh substansi, antara lain menyangkut pembayaran sisa jaminan ganti rugi 80 persen–Lapindo baru membayar Rp 644 miliar, nasib desa-desa di luar peta area terkena dampak, unsur kepastian hukum, serta jaminan Lapindo tidak akan menggugurkan kewajibannya membayar ganti rugi.
Pemimpin sidang Soetardjo Soerjogoeritno lalu menyodorkan dua pilihan: melanjutkan laporan Tim Pengawas menjadi interpelasi atau memperpanjang waktu kerja. Suara mayoritas menyetujui interpelasi. Akhirnya palu pun diketuk. “Otomatis menolak laporan tim,” kata Djoko Soesilo dari Fraksi PAN.
Dihubungi seusai rapat paripurna, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Syaifuddin menilai keputusan interpelasi kurang tepat. “Soetardjo (pemimpin rapat) menyederhanakan persoalan,” ujarnya. “Sebaiknya Tim Pengawas diberi waktu lagi.”
Wakil Ketua Tim Pengawas Priyo Budi Santoso yang menggelar jumpa pers seusai rapat bahkan membantah adanya keputusan penggunaan hak interpelasi. “Keputusan rapat memperpanjang kerja Tim Pengawas,” katanya.
Dari kantor kepresidenan, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie mengatakan pemerintah belum pernah memutuskan lumpur Lapindo menjadi bencana alam. “Pemerintah tetap berpegang pada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007,” kata Aburizal. Menurut peraturan ini, Lapindo bertanggung jawab atas biaya penanggulangan lumpur. Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan berkomentar.
Menurut ekonom Faisal Basri, penanggulangan semburan lumpur itu tetap merupakan tanggung jawab perusahaan. Dia mencurigai anggota DPR yang mengarahkan kasus ini menjadi fenomena alam. “Anda teliti ada aliran uang ke DPR nggak,” ujarnya. NURLIS E MEUKO | DWI RIYANTO AGUSTIAR | FANNY FEBIANA | GUNANTO
DIarsipkan di bawah: Arsip Berita, Berita Pertambangan | Ditandai: Lapindo, pertambangan