Tarif kompensasi kehutanan rugikan negara

Bisnis Indonesia, 19 Februari 2008
JAKARTA: PP No. 2/2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan berpotensi merugikan Indonesia Rp70 triliun.

“Kebijakan itu sangat tidak signifikan dalam rangka memperoleh kompensasi untuk meningkatkan penerimaan negara dalam bidang izin penambangan terbuka pada hutan lindung,” ujar Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi di Jakarta, kemarin.

Hal itu dikemukakan Elfian terkait dengan diluncurkannya PP No. 2/ 2008 yang diteken Presiden Yudhoyono pada 4 Februari 2008.

Dia mengacu pada nilai potensi PNBP dari 13 perusahaan yang telah diloloskan oleh Perppu No. 1/2004 oleh Pemerintahan Megawati yang kemudian disetujui oleh DPR periode 1999-2004 untuk melakukan penambangan terbuka pada hutan lindung seluas 925.000 hektare.

Enam dari 13 perusahaan tambang yang diizinkan melakukan penambangan di kawasan hutan lindung itu adalah PT Sorikmas, PT Weda Bay, PT Natarang Mining, PT Karimun Granit, PT Aneka Tambang, dan PT Nusa Halmahera.

Menurut dia, jika tarif penggunaan hutan lindung untuk tambang tersebut didasarkan PP itu, potensi PNBP hanya Rp2,78 triliun per tahun.

“Tapi total kerugian potensial akibat aktivitas tambang terbuka di atas hutan lindung seluas 925.000 hektare itu diperkirakan mencapai angka Rp70 triliun per tahun,” ungkapnya.

Artinya, potensi PNBP tersebut hanya 3,96% dari total potensi kerugian yang akan ditimbulkan akibat aktivitas tambang terbuka di hutan lindung tersebut. Presiden sebaiknya meninjau kembali PP No. 2/2008 dan kemudian membatalkannya.

Sebelumnya Masyhud, Kepala Bidang Analisis dan Penyajian Informasi Dephut, menyatakan jenis penerimaan negara yang diatur PP No. 2/2008 itu adalah PNBP yang berasal dari penggunaan kawasan hutan yang luasnya lebih dari 30% dari luas daerah aliran sungai atau pulau (Bisnis, 16 Feb. 2008).

Tidak konsisten

Menurut Elfian, dalam pidato pada acara program Gerakan Nasional penanaman pohon pada 28 November 2007, Presiden menyatakan dulu banyak yang pesta di hutan dan kini cuci bersama-sama piringnya.

“Namun, PP No. 2/2008 yang diteken Presiden Yudhoyono bentuk pesta pora tarif murah atas penggunaan hutan lindung untuk aktivitas tambang terbuka. Dalam hal ini, Presiden tidak konsisten dengan pernyataannya,” ujar Elfian.

Greenomics meminta tarif penggunaan kawasan hutan lindung untuk tambang terbuka dikenakan sedikitnya US$16.000 (sekitar Rp 152 juta, kurs rata-rata US$1=Rp 9.500) per hektare per tahun.

Artinya, untuk kasus 13 perusahaan itu, mereka harus membayar Rp 140,6 triliun per tahun kepada pemerintah dalam bentuk penerimaan negara.

Angka itu diperoleh dari dua kali nilai potensi kerugian akibat aktivitas tambang itu, karena kerusakan lingkungan dan biaya sosial akan berdampak pada 25 kabupaten/kota dan mengancam sedikitnya tujuh juta penduduk.

Setengah dari jumlah itu, kata Elfian, harus didepositokan oleh pemerintah sebagai biaya untuk menangani biaya kerusakan lingkungan yang setiap tahunnya diperkirakan Rp 70 triliun.

“Setengahnya, bisa digunakan oleh pemerintah untuk menutupi defisit APBN, yang tahun ini saja mencapai Rp185,4 triliun akibat kenaikan harga minyak dunia,” papar Elfian.

Greenomics juga meminta agar pemerintah mengenakan biaya jaminan reklamasi hutan lindung atas hutan lindung yang akan ditambang secara terbuka tersebut dengan sistem pembayaran di muka sebagai jaminan kinerja (performance bonds).

Tinggalkan Balasan