LSM Kecam Obral Hutan Indonesia

Media Indonesia, 19 Februari 2008
JAKARTA (MI): Lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup yakni Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menolak keras Peraturan pemerintah (PP) No 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Departemen Kehutanan. Pasalnya, PP itu mengatur hak penggunaan kawasan hutan lindung hanya dengan kompensasi Rp3 juta per hektare per tahun menjadi kawasan tambang skala besar.

Hal itu diungkapkan Siti Maemunah, Koordinator Nasional Jatam di sela-sela diskusi bertajuk Bagaimana Daya Rusak Tambang Migas di Kawasan Kepulauan dan Padat Huni Jakarta, kemarin.

Menurutnya, PP yang diluncurkan pada 4 Februari 2008 lalu ini membuktikan buruknya pemikiran pemerintah dalam menghargai fungsi hutan secara keseluruhan. Padahal Indonesia memiliki angka deforestasi tertinggi dengan laju kerusakan hutan sepanjang 2005 hingga 2006 mencapai 2,76 juta ha. “PP ini akan membuat perusahaan pertambangan bersorak gembira. Saat ini lebih 158 perusahaan pertambangan memiliki izin di kawasan lindung yang berkisar 11,4 juta ha,” ujar Siti.

Sementara anggota Komisi VII DPR RI, Nizar Dahlan, memaklumi keluarnya PP tersebut dengan alasan perbaikan perekonomian bangsa. “Kami mengharapkan hutan lindung jangan menghambat aktivitas pertambangan yang merupakan pemasukan vital bagi ekonomi bangsa. Banyak kawasan hutan lindung yang sekarang hanya berupa lalang. Untuk itu perlu adanya kerja sama yang baik dengan Departemen ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengelola sumber daya yang ada,” ujar pria dari Partai Bulan Bintang ini pada kesempatan yang sama.

Sementara itu, Rully Syumanda, pengampanye hutan Walhi menolak keras PP yang menurutnya tidak memiliki argumentasi yang kuat. Menurutnya, berbagai analisis dan pendapat ahli menyatakan bahwa fungsi hutan berbeda satu sama lain. Hutan memiliki fungsi budaya dan fungsi ekologis. “Keduanya tidak pantas dihargai sebatas uang,” tegas Rully. (*/H-1)

Tinggalkan Balasan