Media Indonesia, 15 Februari 2008
PONTIANAK (MI): Komando Resor Militer (Korem) 121/Alambhana Wanawai, Kalimantan Barat (Kalbar), menyita 1.952 batang kayu ulin dan 500 lembar papan meranti ilegal.
Penyitaan dilakukan dalam sebuah penangkapan di dua lokasi berbeda. Ribuan batang kayu ditangkap di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu (13/2), sedangkan ratusan lembar papan disita dari sebuah industri penggergajian kayu di Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara pada 10 Februari lalu. Kayu-kayu itu disita petugas karena tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait.
Kepala Staf Korem 121/Alambhana Wanawai Letkol (Inf) Aminullah menjelaskan penyitaan terhadap 1.952 batang kayu ulin dilakukan ketika lima unit truk pengangkut kayu tersebut tiba di dermaga penyeberangan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya. Setelah sebelumnya petugas membuntuti truk-truk itu sejak berangkat dengan menggunakan sebuah kapal penyeberangan dari dermaga Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara. Kayu itu diduga berasal dari Kabupaten Ketapang.
“Kami sengaja membuntuti mereka, untuk mengamankan dan mengawasi kemungkinan adanya aparat keamanan yang terlibat,” ungkap Aminullah dalam konferensi pers, di Pontianak, kemarin.
Saat ini lima sopir truk, yakni Robin, Arman, Miswan, Rabudin, dan Supardi beserta barang bukti ditahan di markas Korem 121/Alambhana Wanawai. Mereka nantinya diserahkan ke kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.
Menurut pengakuan para sopir, sebagian dari kayu itu merupakan milik mereka, sedangkan sebagiannya lagi milik warga Pontianak dan Ketapang. Pemilik kayu tersebut berinisial HU, CHY, WY, HL. “Saya baru satu kali mengangkut kayu karena truknya baru saya beli sekitar sebulan yang lalu,” kata Miswan, 40.
Aminullah menambahkan, sebanyak 500 bilah papan meranti hingga kemarin masih berada di Pulau Maya. Namun, pihaknya telah berkoordinasi dengan polisi dan Dinas Kehutanan Kabupaten Kayong Utara untuk menjaga dan mengamankan barang bukti tersebut.
Menurutnya, tidak ada pelaku yang ditahan dalam kasus itu. Alasannya, kayu-kayu tersebut milik masyarakat setempat. “Untuk menghindari benturan dengan warga, sementara ini belum ada pelaku yang ditahan,” ujar Aminullah. (AR/N-2)
DIarsipkan di bawah: Arsip Berita, Berita Kehutanan | Tagged: Illegal Logging, Kalimantan Barat