Bisnis Indonesia, 15 Februari 2008
JAKARTA: Perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau hak pengusahaan hutan (HPH) yang kinerjanya dinilai buruk mencapai sekitar 50%.
Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban mengatakan dari 40 IUPHHK-HA yang dinilai kinerjanya, 19 unit dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL).
Menurut data Departemen Kehutanan, tujuh unit IUPHHK-HA di antaranya berkinerja bagus, sedangkan kinerja 12 lainnya dinyatakan sedang. Sisanya (21 unit) buruk.
Sampai dengan tahun lalu, atas perintah Departemen Kehutanan, lembaga penilai independen (LPI) melakukan penilaian terhadap kinerja 143 unit IUPHHK-HA.
Hasil dari penilaian tersebut, sekitar 48 IUPHHK-HA dengan luas 4,5 juta hektare yang lulus dan mendapat sertifikat mandatory. Sementara 76 unit manajemen dinyatakan tidak lulus (berkinerja buruk). Mereka diberi waktu enam bulan untuk memperbaiki diri.
“Apabila tidak mampu, izinnya akan dicabut,” ujar Kaban usai menyerahkan SK IUPHHK restorasi ekosistem hutan alam kepada PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki) dan sertifikat PHPL pada 19 unit IUPHHK, di Jakarta, kemarin.
“Sudahlah, kalau diberi waktu sekian tahun tidak bisa baik juga, tidak usah lobi ke mana-mana. Gak mungkin baik dalam enam bulan, kita cabut izinnya,” ujar Kaban menegaskan.
Dia menegaskan pengusaha harus konsisten untuk menjalankan usaha dengan baik tanpa merusak kaidah konservasi. Departemen Kehutanan sangat tegas dalam memberi izin.
“Jadi sangat dibutuhkan komitmen dan konsistensi. Untuk itu, Departemen Kehutanan berani mengeluarkan insentif dan kemudahan. Supaya unit manajemen berlomba mendapatkan PHPL,” ungkap pria kelahiran Binjai, Sumatra Utara, 5 Agustus 1958 itu.
Awasi manajemen
Sementara itu, untuk menghindari penyalahgunaan izin seperti pengalaman PT Keang Nam dan perusahaan lainnya, menurut ayah dari tujuh anak ini, Departemen Kehutanan akan meningkatkan pengawasan terhadap unit manajemen.
“Untuk para unit manajemen, SK harus dibaca benar-benar supaya fair kalau ada masalah. Intinya, kita harus bersama-sama mengupayakan hutan selamat. Jadi, kita jangan mengulangi kesalahan yang lalu,” ujar lelaki yang merupakan putra dari pasangan A.M. Kaban, pedagang, dan S. Tarigan, ibu rumah tangga.
Menyoal penyerahan SK IUPHHBK (bukan kayu) restorasi untuk PT Reki, Kaban menilai hal itu merupakan terobosan baru pada pengelolaan hutan produksi.
SKB restorasi ekosistem merupakan pertama kali dalam sejarah pengelolaan hutan di Indonesia.
“Kawasan hutan alam di Musi Banyuasin [Sumatra Selatan] itu kawasan pertama di Indonesia yang diperuntukkan bagi implementasi restorasi ekosistem,” kata Kaban.
Oleh Martin Sihombing
Bisnis Indonesia
DIarsipkan di bawah: Arsip Berita, Berita Kehutanan | Ditandai: hutan lestari, sertifikasi