Bisnis Indonesia, 14 Februari 2008
Pengungkapan kasus transfer pricing (TP) yang dilakukan beberapa perusahaan pengekspor produknya melalui jasa perusahaan trading di Singapura sedang dikembangkan oleh Ditjen Pajak.
Beberapa perusahaan (wajib pajak atau WP) yang ‘terpilih’ menjadi sample a.l. termasuk PT Adaro, PT Arutmin, PT Kaltim, dan beberapa perusahaan di bawah Asian Agri (AA). Bahkan AA katanya sudah dilanjutkan ke penyidikan karena diduga terlibat tindak pidana perpajakan mungkin karena telah terjadi penggelapan pajak.
Sehubungan dengan penyidikan tersebut dapat dipertanyakan apakah praktik TP merupakan penghindaran pajak untuk mencari penghematan pajak secara legal atau sudah merupakan� penggelapan pajak untuk menggangsir pajak secara illegal?
Dalam buku International Accounting (2002), Prof Choi (et all) menyatakan dalam dunia bisnis perusahaan multinasional (MNE) laba perusahaan di satu negara dapat disetel naik atau turun dengan TP.
Sebagai unsur kebijakan bisnis, praktik TP dapat menggeser laba dari perusahaan di negara yang pajaknya tinggi ke perusahaan afiliasi di negara yang pajaknya rendah. Misalnya pajak korporat Indonesia 30%, sedang pajak korporat Singapura 20%.
Kalau� PT A mengekspor produk dengan harga pokok dan biaya lainnya US$100 ke XY Ltd di negara PQ dengan harga US$200, atas laba US$100 dibayar PPh di Indonesia sebesar US$30.
Namun apabila dijual ke perusahaan afiliasi SQ Ltd di Singapura dengan TP sebesar US$120 dan kemudian SQ menjual ke XY dengan harga US$200, maka atas laba PT A sebesar US$20 dan QS sebesar US$80 akan dibayar pajak sejumlah US$22 (di Indonesia US$6 dan di Singapura US$16).
Dengan chanelling ke Singapura, dari laba global US$100 sudah terdapat penghematan pajak US$8. Kalau SQ menjual ke perusahaan afiliasi HK Ltd di Hong Kong (yang mengenakan pajak korporat 16%) dengan harga US$150, maka atas laba di Indonesia US$20, di Singapura US$30 dan di Hong Kong US$50 akan dibayar PPh sebesar US$20 (PT A membayar US$ 6, SQ membayar US$ 6, dan HK membayar US$ 8).
Dengan tiga tahap penjualan ini terdapat penghematan pajak sebesar US$10. Jadi semakin rendah tarif pajak negara tempat kedudukan perusahaan trading afiliasi yang dimanfaatkan dalam mata rantai perdagangan semakin besar penghematan pajak dari praktik TP.
Solusi administratif
Dengan semakin mengglobalnya skala operasi grup perusahaan, TP merupakan fenomena yang tidak dapat dihindari. Prof Choi (et all) memperkirakan di Amerika sendiri sekitar 60% transaksi perdagangan internasional melibatkan TP antar perusahaan afiliasi. Perkembangan transaksi antarafiliasi ini menimbulkan masalah perpajakan internasional antarnegara.
OECD Guideline on Transfer Pricing (1995) menyatakan bahwa masalah perpajakan antarnegara ini tidak dapat dianggap merupakan melulu suatu urusan di setiap yurisdiksi secara terpisah, tetapi harus dipandang dalam konteks jejaring perpajakan internasional (antarnegara) yang lebih luas.
Administrasi pajak di tiap negara menghadapi masalah baik pada tataran kebijakan maupun praktik. Pada tataran kebijakan harus mempertimbangkan hak pemajakannya yang legitimasinya atas laba yang secara appropriate dianggap diperoleh dari kegiatan yang berada di wilayah teritorialnya dan menghindari pemajakan atas penghasilan yang sama yang merupakan hak sah negara lain untuk mencegah timbulnya pajak ganda internasional.
Pajak ganda dapat menghambat arus mobilitas barang, jasa dan modal serta investasi antarnegara. Pada tataran praktik, administrasi pajak terkendala oleh fakta tidak mudahnya memperoleh data dan informasi perpajakan yang berada di luar wilayah yurisdiksinya.
Adalah merupakan suatu best practices yang meluas tidak hanya di negara OECD, untuk menyelesaikan masalah TP secara administratif. Praktik ini misalnya tercantum dalam ketentuan Pasal 9 OECD Model Convention, yaitu dengan memperbolehkan salah satu negara untuk melakukan koreksi (primary adjustment) TP atas transaksi perusahaan asosiasi dengan mensyaratkan negara lainnya melakukan koreksi setimpal atas koreksi pertama dimaksud agar tidak terjadi pajak ganda internasional.
Kriminalisasi
Walaupun terjadi alokasi dan penyebaran laba� ke Indonesia, Singapura dan Hong Kong, tetapi seluruh laba yang diperoleh ketiga perusahaan sebenarnya� telah dilapor seluruhnya dalam SPT mereka ke tiga negara dimaksud.
Apabila dikaitkan dengan ketentuan pidana perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39(1)(c) UUKUP, yaitu bahwa PT A telah menyampaikan SPTdan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, rasanya secara hukum hal ini perlu dipertanyakan tentang ketidakbenaran SPT dimaksud.
Bisa jadi secara fakta SPT telah diisi berdasar pembukuan yang didukung oleh bukti, data dan keterangan yang asli, sah dan cukup dan mungkin pula laporan keuangan telah� diperiksa Akuntan Publik.
Dalam buku Multinational Corporations, Transfer Prices and Taxes: Evidence from US Petroleum Industry (1990), Bernard & Weiner menyatakan bahwa, kecuali dilarang dalam undang-undang, TP dapat dipakai untuk mengatur-atur jumlah laba dari beberapa perusahaan dalam satu grup yang berada di beberapa wilayah yurisdiksi pemajakan.
Hal ini menunjukkan bahwa secara hukum, kalau tidak dinyatakan secara tegas dalam undang-undang bahwa TP merupakan perbuatan pidana pajak rasanya tidak mudah untuk mengkriminalkan TP.
Pendapat demikian tampaknya didukung oleh penghentian penyelidikan PT Adaro yang menurut Media Indonesia (12 Februari 2008) dihentikan karena tidak ada masalah dan royalti serta ’semuanya’ telah dibayar.
Dengan demikian tampak bahwa atas TP lebih ditempuh solusi administratif daripada pemidanaan. UU PPh mengatur solusi ini dalam Pasal 18(3) jo SE 04/PJ.7/1993, selaras dengan ketentuan P3B yang setara dengan ketentuan Pasal 9(2) OECD Model Convention.
�Apabila kasus TP diteruskan ke pengadilan sebagai perbuatan pidana perpajakan, selain telah terjadi kriminalisasi TP yang kurang jelas dasar hukum pajaknya, baik domestik maupun internasional, akan muncul beberapa dampak dalam dunia perpajakan.
Pertama, akan ada yurisprudensi bahwa TP adalah penggelapan pajak dan bukan lagi sekadar kebijakan bisnis berupa penghindaran pajak yang tidak melawan hukum.
Kedua, kurang dihormatinya P3B yang telah ditandatangani kedua negara berdaulat, terutama menyangkut solusi administratif TP dalam suatu ketentuan setara dengan Pasal 9 OECD Model.
Ketiga, akan terjadi penggandaan pajak yang menjauhkan dari semangat P3B, dan kalau dikenakan dengan denda pidana dapat memunculkan excessive taxation.
Keempat, kalau para pengusaha penduduk negara runding P3B merasa diperlakukan kurang adil dapat mengajukan protes melalui competent authority procedures yang menjadikan kekurang pastian hukum dan iklim perpajakan kurang kondusif terhadap bisnis dan investasi.
Kelima, semua dampak tersebut mungkin dapat bermuara pada gangguan pembangunan ekonomi nasional.
Oleh Gunadi
Dosen Perpajakan FISIP UI
DIarsipkan di bawah: Arsip Berita, Berita Pertambangan | Ditandai: Opini, pertambangan