Polda Sulteng Sita Kayu Ilegal Senilai Rp2,4 Miliar

Media Indonesia, 4 Februari 2008
PALU (MI): Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita 60 kontainer yang berisi 1.080 meter kubik kayu ilegal di Kabupaten Banggai. Kayu berkualitas ekspor itu ditaksir bernilai sekitar Rp2,4 miliar.

Kepala Satuan (Kasat) II Ditreskrimsus Polda Sulteng Ajun Komisaris Besa Fadjar Abdillah, kemarin, mengatakan penyitaan kayu di pelabuhan peti kemas Lalong Kota Luwuk yang menurut rencana akan dibawa ke Surabaya, Jawa Timur, merupakan hasil pengembangan petugas dari informasi mengenai adanya aktivitas pembalakan liar pada 15 Januari lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan puluhan kontainer berisi berbagai jenis kayu bantalan dan kayu jadi, antara lain jenis meranti, nyato, dan tapitapi. Setiap kontainernya berisi 18 meter kubik kayu.

“Setelah dicek dan ricek terhadap sejumlah pemilik kayu itu, ternyata mereka tidak memiliki dokumen resmi,” kata Fadjar Abdillah di Palu.

Ia mengatakan pihaknya telah menetapkan para pemilik kayu sebagai tersangka, yaitu pimpinan Koperasi Masyarakat (Kopermas) Daledale, Fahri Labolo, pemilik Usaha Dagang Kilongan Jaya, Setia Budi, Direktur PT Jaya Cemerlang Industri Suprapto, pimpinan UD Meranti, K Beny, Direktur PT Bukit Cemara Indah Efendy, dan Direktur CV Kayu Perdana David.

“Kami belum menahan para tersangka karena masih berkoordinasi dulu dengan pihak kejaksaan. Kalau semua proses sudah rampung dan datanya sudah lengkap, mereka sudah bisa ditahan,” tandasnya.

Fadjar menambahkan, pihaknya juga terus mengembangkan penyelidikan dengan mengarahkan ke instansi terkait. “Kami masih meminta keterangan dari Kepala Dinas Kehutanan Pemerintah Kabupaten Banggai Jalal,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Jalal mengaku ribuan kubik kayu yang akan diangkut ke Pulau Jawa itu adalah stok lama. “Tapi kami masih menyelidiki keterangan itu,” ujarnya. (HF/N-2)

Tinggalkan Balasan