Analisa, 1 Februari 2008
Karang Baru, (Analisa)
Bupati Aceh Tamiang, Drs H Abdul Latief digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang secara klas aksi oleh Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), yang bersangkutan dianggap tidak menggunakan kewenangannya terhadap aksi perusakan hutan lindung di wilayahnya.
Direktur eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal SH melalui Divisi Kampanye, Syawaluddin dalam siaran persnya kepada Analisa, Kamis (31/1) menyatakan, gugatan klas aksi (gugatan perwakilan) terhadap orang nomor satu di Aceh Tamiang itu telah didaftarkan ke PN Kualasimpang, Rabu, 30 Januari 2008 dengan nomor 01/PDT-5/2008/PN-KSP.
Disebutkan, diajukannya gugatan perwakilan ini dikarenakan bupati secara nyata-nyata tidak menjawab somasi LembAHtari tentang kebijakannya menyangkut aksi terjadinya perusakan hutan lindung Meusiget berupa pembuatan jalan untuk rencana eksploitasi timah dan mineral lainnya oleh PT Surya Tamiang Perkasa (PT STP).
Dalam somasi tersebut, ucap Syawaluddin, LembAHtari meminta agar Bupati Aceh Tamiang sesegera mungkin menghentikan dan mengambil langkah langkah konkrit terhadap pelaku pembukaan jalan di dalam hutan lindung Meusiget yang dilakukan PT SPT dengan menggunakan sejumlah alat berat.
“Somasi kami ajukan 14 Januari 2008 dan bila bupati dalam tempo 10×24 jam atau selama sepuluh hari tak menjawab somasi dimaksud dengan disertai tindakan konkrit dalam kerangka penyelamatan hutan lindung Meusiget, maka dengan terpaksa LembAHtari mengambil langkah hukum melakukan gugatan perwakilan ke PN Kualasimpang,” ujarnya.
UU Lingkungan Hidup
Menurut Direktur Eksekutif LembAHtari, dasar gugatan yang dilakukan ialah UU Lingkungan Hidup nomor 23 tahun 2007 pasal 37 ayat 1 yang menyebutkan, masyarakat berhak mengajukan gugatan ke penegak hukum berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan prikemanusiaan masyarakat.
Sedangkan mengapa yang menjadi sasaran gugatan bupati, disebutkan, seharusnya sesuai amanat UU, bupati selaku pejabat pemerintah harus komit, konsisten dan konsekuen dalam menyelamatkan hutan lindung yang berada di wilayah hukum kekuasaannya.
Namun apa yang terjadi, meski secara resmi LembAHtari serta sejumlah media massa memberitakan terjadinya pengrusakan di hutan lindung Meusiget itu, bupati sebagai orang yang paling bertanggungjawab, terkesan tidak ambil pusing, paparnya.
Bertitik tolak dari sikap bupati yang tak menunjukkan iktikad baik terhadap penyelamatan hutan lindung Meusiget yang menjadi salah satu kawasan hutan daerah tangkapan air, LembAHtari melakukan gugatan perwakilan.
Adapun warga Aceh Tamiang yang mewakilkan kepada LembAHtari melakukan gugatan ke PN Kualasimpang, Erwan penduduk Cinta Raja, Bendahara, Teuku Hendra, Tamiang Hulu, Marjuki (Bandar Pusaka) dan Syawaluddin Syam (Tamiang Hulu).
Panitera Muda Perdata PN Kualasimpang, Ramli membenarkan pihaknya menerima gugatan LembAHtari kepada bupati. (soe)
DIarsipkan di bawah: Arsip Berita, Berita Kehutanan